JAYAPURA - Kepolisian Resor Yahukimo saat ini tengah melakukan penyelidikan kasus penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, (12/8/2023), sekitar pukul 09.20 WIT, di Jalan Gunung, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., dalam keterangannya mengatakan, tindak pidana penganiayaan berat ini diduga dilakukan oleh anggota kelompok bersenjata Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Dekai.
“Pada saat kejadian, korban yang bernama Jefri Limbong Allo, seorang masyarakat yang bekerja sebagai pengantar air galon, dianiaya secara fisik dengan parang dan senjata api rakitan oleh para pelaku. Pelaku sempat mengancam korban dengan senjata api rakitan sambil mengucapkan ancaman serius, namun korban tidak memberikan perlawanan, ” tuturnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat pada leher bagian kanan dan luka pada tangan kanan. Kejadian tersebut segera dilaporkan oleh masyarakat sekitar ke Pos Brimob Aman Nusa Pos Kali Buatan Dekai. Anggota Brimob Aman Nusa merespons laporan tersebut dengan menghubungi pos penjagaan Polres Yahukimo.
Kepolisian yang datang langsung membawa korban ke RSUD untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu, anggota gabungan dari Polres Yahukimo dan satgas damai Cartenz melakukan pencarian terhadap pelaku yang diduga berada di wilayah sekitar TKP.
Polres Yahukimo saat ini sedang melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap pelaku penganiayaan tersebut.
“Penyelidikan sedang dilakukan secara intensif untuk mengusut tuntas kejadian ini, ” tegasnya.
Korban saat ini sedang menjalani perawatan medis di RSUD Dekai dan dalam kondisi sadar dan stabil.
"Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusifitas serta mendukung upaya penegakan hukum oleh aparat di wilayah setempat, ” tutup Kombes Benny. (*)